Terbaru

Diduga Sebar Fitnah Lewat WhatsApp, Warga Maros Laporkan Kasus ke Polda Sulsel

185
×

Diduga Sebar Fitnah Lewat WhatsApp, Warga Maros Laporkan Kasus ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Makassar, Sulsel — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Kabupaten Maros bernama Eka Febrianti terkait dugaan penyebaran informasi melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai merugikan nama baik dirinya dan pihak lain.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterima pelapor, laporan diterima langsung oleh personel Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Eka menyebut seorang perempuan bernama Jumiati diduga menyampaikan tudingan yang menurutnya tidak benar dan telah menimbulkan keresahan serta tekanan sosial di lingkungan masyarakat.

Eka menegaskan bahwa tudingan yang beredar tersebut tidak sesuai fakta dan telah dibantah olehnya bersama seorang warga lainnya bernama Nurhayati.

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Kami merasa nama baik kami dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi jelas,” ujar Eka.

Pendamping non litigasi dari Justice Ants Media Coalition (JAMC), Ismail, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial atas informasi yang beredar. Karena itu langkah hukum ditempuh agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi fitnah di tengah masyarakat,” kata Ismail, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pihak pendamping menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum di Polda Sulsel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, apalagi menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang.

“Jangan sampai media sosial dipakai untuk menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar karena dampaknya bisa merusak nama baik dan kehidupan sosial seseorang,” ujarnya.

Selain Eka, Nurhayati juga disebut siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasus tersebut kini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan tersebut.