Terbaru

Dugaan Tambang Ilegal di Area NHM, Pengamat Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

11
×

Dugaan Tambang Ilegal di Area NHM, Pengamat Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengamat hukum Hasannudin Hidayat menilai status sebagai masyarakat adat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Ia meminta Afrida Erna Ngato, tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin di wilayah izin PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), menempuh jalur hukum formal jika keberatan atas status hukumnya.

Menurut Hasannudin, proses hukum terhadap seseorang harus dipisahkan dari perjuangan hak masyarakat adat. Mencampur keduanya justru berisiko menyeret masyarakat adat ke dalam persoalan yang bukan miliknya.

“Hukum pidana itu bersifat personal. Yang diperiksa penyidik adalah dugaan perbuatan seseorang, bukan identitas adatnya, bukan pula komunitasnya. Karena itu, jangan sampai status masyarakat adat dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum,” ujar Hasannudin.

*Penetapan tersangka lewat proses panjang*

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Haji Robert pada Juni 2024 yang diberitakan media online zonamalut.com pada Februari 2025).

Polres Halmahera Utara kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni DP, OM, dan Afrida. Afrida sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik (Kadera.id, Mei 2026).

Kapolres Halmahera Utara menyebut Afrida diduga menggali, mengambil, dan membawa batuan emas dari area izin usaha pertambangan NHM di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, pada 24 Juni 2024 (Jurnaltoday, Mei 2026).

Hasannudin menilai penetapan tersangka itu lahir dari rangkaian proses hukum, bukan keputusan sesaat.

“Penetapan tersangka tidak terjadi dalam semalam. Ada laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, sampai gelar perkara. Penyidik wajib memegang minimal dua alat bukti yang sah. Itu standar yang berlaku bagi siapa pun,” katanya.

Ia menegaskan status tersangka belum berarti bersalah. “Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada Afrida sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Justru karena itu, tempat membuktikan benar atau tidaknya tuduhan adalah ruang sidang, bukan jalanan,” ujarnya.

Sejumlah organisasi, seperti Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menilai penetapan tersangka dan DPO tersebut terburu-buru dan berpotensi mengkriminalisasi warga adat (AMAN, Mei 2026).

Menanggapi hal itu, Hasannudin menyebut tudingan kriminalisasi juga harus diuji secara hukum. “Kalau ada yang menilai ini kriminalisasi, silakan diuji. Negara sudah menyediakan jalurnya,” katanya.

*Praperadilan, Jalur yang Disediakan Negara*

Hasannudin menjelaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan di pengadilan negeri.

Menurutnya, jalur inilah yang semestinya ditempuh jika Afrida dan penasihat hukumnya menilai ada kekeliruan dalam proses penyidikan.

“Kalau merasa alat buktinya tidak cukup, prosedurnya keliru, atau penerbitan DPO tidak sesuai aturan, ajukan praperadilan. Biar hakim yang menilai secara terbuka. Itu cara yang bermartabat dan dijamin undang-undang,” ujarnya.

Belakangan, Kapolres Halmahera Utara menyebut Afrida tidak ditangkap karena telah bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum (Detikmalut, Mei 2026). Hasannudin menilai sikap itu sebagai langkah yang tepat.

“Itu yang seharusnya. Hadapi pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan gunakan seluruh hak hukum yang ada. Proses hukum dijawab dengan proses hukum, bukan dengan tekanan massa,” katanya.

*Jangan Benturkan Masyarakat Adat dengan Hukum*

Hasannudin menilai, upaya menarik kasus pidana perorangan ke dalam isu masyarakat adat berpotensi mengaburkan pokok perkara. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring masyarakat adat untuk melawan proses hukum.

“Masyarakat adat punya hak yang dijamin konstitusi, dan itu harus dihormati. Tetapi hak itu diperjuangkan lewat jalurnya sendiri, misalnya pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah. Jangan dicampur dengan perkara pidana seseorang,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa polisi menyebut wilayah hutan adat yang diperjuangkan belum memiliki penetapan resmi dari Pemkab Halmahera Utara maupun Pemprov Maluku Utara (Kadera.id, Mei 2026).

Menurutnya, persoalan status wilayah adat itulah yang perlu didorong secara serius, bukan dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat adat dipanaskan dan dijadikan barisan depan untuk menghadapi aparat.

Kalau terjadi gesekan, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat sendiri. Mari pisahkan penegakan hukum dari mobilisasi massa, dan biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Hasannudin.