SIDRAP, SULSEL — Pernyataan “kesepakatan telah dicapai” dalam kasus lahan PT Berdikari United Livestock (PT BULS) dan petani Lokasi Kampung Wala menuai sorotan tajam.
Petani menilai rilis resmi Humas Pemerintah Kabupaten Sidrap telah memelintir fakta forum dan menyesatkan publik.
Dalam forum resmi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Sidrap pada 22 Desember 2025, petani secara tegas menolak berkontrak dan menyatakan akan menempuh jalur konstitusional, baik gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata.
Namun pernyataan penolakan tersebut tidak tercermin dalam rilis resmi Pemda Sidrap. Sebaliknya, publik disuguhi narasi bahwa “kesepakatan telah dicapai” antara PT BULS dan petani Kampung Wala.
“Tidak pernah ada kesepakatan. Kami menolak kontrak dan menyatakan akan menggugat. Tapi yang disampaikan ke publik justru seolah-olah kami sepakat,” tegas perwakilan petani Kampung Wala, usai RDPU di BAM DPR RI, Rabu (21/1).
✓ Forum Penolakan, Tapi Dirilis Sebagai Kesepakatan
Menurut petani, dalam forum GTRA tersebut mereka menyampaikan beberapa sikap penting, di antaranya:
1. Menolak seluruh bentuk kontrak dan sewa lahan, karena Lokasi Kampung Wala telah diakui negara sebagai tanah pemukiman dan pertanian masyarakat melalui Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000.
2. Menolak penggunaan Sertifikat HGU PT BULS Tahun 2002 sebagai dasar tunggal, karena terbit belakangan dan menindih tanah masyarakat.
3. Menyatakan secara terbuka akan menempuh jalur hukum, bukan penyelesaian administratif sepihak.
Namun semua sikap tersebut tidak tertuang dalam rilis resmi Pemda Sidrap.
Sebaliknya, rilis Humas justru menegaskan bahwa keputusan rapat bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak, seolah-olah petani telah menyetujui kesimpulan tersebut.
• Rekomendasi Negara Diabaikan
Petani menilai inti persoalan sengaja dialihkan. Dalam rilis Pemda Sidrap, Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000—yang secara eksplisit memerintahkan agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari HGU PT BULS—tidak dijadikan pijakan utama.
Padahal rekomendasi tersebut adalah produk negara yang sah, diterbitkan lebih dahulu, dan hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
“Bagaimana mungkin rekomendasi resmi negara diabaikan, lalu sertifikat yang terbit belakangan dijadikan satu-satunya kebenaran?” ujar pendamping petani.
• Bupati Dinilai Bergeser dari Fasilitator Menjadi Eksekutor
Petani juga menyoroti perubahan sikap Bupati Sidrap. Dalam pertemuan sebelumnya di ruang kerja bupati, kepala daerah tersebut menyatakan akan melindungi petani.
Namun hanya berselang tiga hari, dalam forum resmi di Rumah Jabatan Bupati pada 22 Desember 2025, bupati justru tampil mendorong petani untuk berkontrak di atas tanah yang mereka kuasai turun-temurun.
“Ini bukan lagi memfasilitasi, tapi memaksakan. Ironi yang sangat menyakitkan bagi petani,” kata petani.
• Narasi Resmi Dinilai Menutup Konflik Lapangan
Petani menilai rilis Humas Pemda Sidrap tidak hanya memelintir sikap forum, tetapi juga menutup eskalasi konflik di lapangan, seperti:
1). Dugaan perampasan/perampokan hasil jagung dan sawit;
2). Penyegelan rumah dan tanaman;
3). Intimidasi dan pemaksaan kontrak.
Semua fakta tersebut tidak tercermin dalam pernyataan resmi pemerintah daerah, seolah konflik hanya persoalan administrasi semata.
✓ Petani Pilih Jalur Konstitusional
Atas kondisi tersebut, petani Kampung Wala menegaskan bahwa mereka tidak terikat dengan kesimpulan rapat GTRA versi Pemda Sidrap.
Petani akan melanjutkan perjuangan melalui:
1. Gugatan PTUN atas penerbitan Sertifikat HGU PT BULS;
2. Gugatan perdata atas kerugian yang dialami;
3. Pengaduan ke lembaga nasional, termasuk Komnas HAM dan DPR RI.
“Jika fakta forum saja dipelintir, bagaimana kami bisa percaya proses ini adil?” ujar salah satu petani.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Pemda Sidrap belum memberikan klarifikasi lanjutan atas tudingan pemelintiran fakta forum tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***
