BeritaPerspektifTerbaru

Firman Hadi, Kabag Umum Pemko Pekanbaru: Orang Kepercayaan Wako Agung Nugroho yang Nyambi Jadi Juru Pungut “Uang Haram Proyek” di Dinas PUPR?

559
×

Firman Hadi, Kabag Umum Pemko Pekanbaru: Orang Kepercayaan Wako Agung Nugroho yang Nyambi Jadi Juru Pungut “Uang Haram Proyek” di Dinas PUPR?

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Setelah sebelumnya muncul nama Kontraktor Ade Marton dan nama seorang Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, yang sudah sempat menjadi konsumsi publik terkait istilah “Orang Dekat” dan “Orang Kepercayaan” Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, kini muncul nama baru stok lama, yang diduga kuat menjadi garda terdepan dalam menjalankan Praktek Haram Juru Pungut Jatah Preman (Japrem).

Nama yang dimaksud adalah Firman Hadi, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Pekanbaru yang juga mantan Kabag Keuangan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru.

Nama Firman Hadi sebenarnya masih terkait dengan Skandal Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perkara SPPD Fiktif dan Stempel Palsu yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Sebelumnya Korps Adhyaksa itu sempat melakukan Penggeledahan di Ruang Setwan DPRD Kota Pekanbaru, sampai akhirnya ditemukan Puluhan Stempel Palsu beserta Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah dari Bagasi Sepeda Motor seorang Honorer yang pada akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan dalam Kasus Perintangan dan atau Menghalang-halangi Penyidik dalam melakukan Penggeledahan.

Firman Hadi, Kabag Umum Pemko Pekanbaru: Orang Kepercayaan Wako Agung Nugroho yang Nyambi Jadi Juru Pungut “Uang Haram Proyek” di Dinas PUPR?

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Peristiwa seperti itu harus dijadikan Atensi bersama, terutama bagi para Aparat Penegak Hukum (APH).

Kendati selama ini Masyarakat Kota di Pertontonkan dengan adegan “pola-pola Pendekatan” Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dengan para Pimpinan Kepolisian maupun Kejaksaan, tetapi yang namanya Semangat Supremasi Hukum harus terus ditegakkan.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Praktek Haram Pemungutan Jatah Preman (Japrem) yang juga sebelumnya telah membuat Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Terjerat Kasus Korupsi dan kini mendekam di Sel Penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tidak terulang kembali.

Informasi soal Aktifnya Firman Hadi yang Nyambi sebagai Juru Pungut “Uang Haram” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru harus menjadi Perhatian Khusus bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun bagi Penyidik KPK RI.

“Kalau memang benar informasi itu, maka tidak ada alasan bagi otoritas terkait dalam hal ini beberapa institusi APH untuk melakukan Proses Penyelidikan. Bagi kami, pola-pola Sandiwara dan Spekulasi yang dilakukan Wako Agung Nugroho harus segera dibongkar. Contohnya saja, dihadapan publik beliau kerap mengatakan bahwa Pembangunan maupun Perbaikan Jalan Kota, Anggarannya bukan dari APBD, padahal omong kosong. Beliau acap kali bilang APBD Kota Pekanbaru Tahun 2025 beliau yang perjuangkan, padahal itu semua adalah karya dari PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, bahkan ada Dana Ratusan Milyar Rupiah yang berhasil ditarik dari Pusat, itu semua buah perjuangan dari pak PJ yang juga merangkap sebagai Direktur Ormas di Kementerian Dalam Negeri” ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali mengatakan, bahwa sekalipun Langit Runtuh, Kebenaran harus terus diperjuangkan dan disampaikan, walaupun terkesan pahit rasanya.

Bertempat disalah satu bilangan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hari ini Sabtu (17/1/2026) Ketua KNPI Riau itu mengajak semua pihak untuk selalu Peduli dan Proaktif terhadap berbagai hal yang terkait dengan Keuangan Negara.

“Kepentingan dan Kemaslahatan Umat harus didahulukan. Para Pejabat di Pemerintahan mestinya Tabbayun, bahwa mereka itu adalah Pelayan Masyarakat. Jangan Petentengan macam betul aja. Karena dari ujung rambut sampai ujung sepatu mereka di Subsidi oleh Negara. Semua Kebutuhan mereka sudah menjadi Beban Negara. Kalau jabatannya sebagai Kabag Umum, maka kerjakan saja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, jangan pula alih-alih Perintah Pimpinan, lantas Praktek Haram Jatah Preman dianggap hal yang biasa. Juru Pungut Uang yang tak semestinya itu sama dengan Haram! maka dari itu kami sebagai INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua yang mencintai negeri berharap, agar secepatnya APH bertindak! Tepis semua isu yang mengatakan bahwa Wako Agung Nugroho beserta bawahannya itu Kebal Hukum” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Terpisah, dimintai konfirmasinya nomor WhatsApp Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Firman Hadi dalam keadaan Non Aktif. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus keberimbangan dalam melakukan Publikasi Pemberitaan. (*)