ROKAN HULU, RIAU — Desakan masyarakat agar penanganan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, memperoleh kejelasan hukum terus bergulir. Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Kecamatan Bonai Darussalam, Junaidi, menyatakan kesiapannya untuk turun bersama masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau dalam waktu dekat.
Langkah tersebut, menurut Junaidi, merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan PT APSL Andika.
Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan tim ahli, perkembangan penyelidikan, serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Junaidi: Masyarakat Berhak Mendapatkan Kejelasan
Junaidi menilai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Sebagai Ketua LKA Kecamatan Bonai Darussalam, ia menyatakan siap bergabung dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menerima aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara DAS di Desa Sontang.
Bagi masyarakat, kepastian hukum bukan semata-mata tentang cepat atau lambatnya proses penanganan, melainkan juga mengenai kejelasan tahapan, objektivitas pemeriksaan, serta tindak lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Desak Dugaan Keterlibatan dan Tanggung Jawab Pihak Perusahaan Didalami
Dalam tuntutannya, Junaidi juga mendorong penyidik mendalami dugaan keterlibatan serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan PT APSL Andika.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kondisi di lapangan, dokumen perizinan, hasil kajian atau pemeriksaan ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan dugaan persoalan DAS tersebut.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.
Ramlan Lubis dan Junaidi Suarakan Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, Ramlan Lubis, yang disebut sebagai perwakilan masyarakat sekaligus kuasa pelapor, juga menyampaikan desakan kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Kini, pernyataan kesiapan Junaidi untuk turun langsung ke Polda Riau menambah suara masyarakat yang menginginkan agar persoalan tersebut memperoleh penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Rencana aksi itu diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga berharap adanya ruang dialog antara perwakilan peserta aksi dan pihak kepolisian sehingga pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Menunggu Penjelasan Resmi Aparat Penegak Hukum
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari Polda Riau maupun klarifikasi dari PT APSL Andika dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran DAS di Desa Sontang masih perlu ditempatkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Informasi mengenai status penanganan perkara, hasil pemeriksaan ahli, serta ada atau tidaknya unsur pidana perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan atau desakan publik, melainkan kejelasan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
(TIM)
