PEKANBARU— Ketua Mahkamah Agung beserta para Wakil Ketua dan Anggota, begitupula dengan Sekretaris maupun Panitera di Mahkamah Agung Republik Indonesia Harus tahu, bahwa Jajaran bawahannya di Wilayah Provinsi Riau kembali buat ulah.
Adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beserta Pegawai di Lingkungan kantor tersebut, yang dalam beberapa tahun terakhir terkesan bekerja secara Non Prosedural.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lembaga Peradilan itu terkesan rajin menyulitkan urusan masyarakat, khususnya bagi para pencari Keadilan yang telah selesai mengikuti setiap proses maupun tahapan yang berlaku.
Lapor Mahkamah Agung! Ketua dan Para Pegawai PN Pekanbaru Persulit Urusan Masyarakat, Perkara Sita Eksekusi Aset Perusahaan ini Seperti di Permainkan.
Seperti yang dialami oleh Warga Kabupaten Kampar dan Warga Kota Pekanbaru atas nama Budiman Manalu dan Suyanto.
Mereka berdua adalah mantan Karyawan PT Labersa Hutahaean, yang sudah puluhan tahun bekerja dibidang Teknisi dan Urusan Umum Lainnya di unit Labersa Waterpark, yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (Perbatasan dengan Kota Pekanbaru), Provinsi Riau.
Melalui Kuasa Pendamping Hukum kedua mantan Karyawan PT Labersa Hutahaean itu, Surat Permohonan Sita Eksekusi Aset Perusahaan sudah berulang kali disampaikan. Dimana dalam Permohonan pertama Aset yang ditunjuk untuk segera di Sita adalah berupa Kendaraan Bermotor (Mobil) namun karena begitu banyaknya Alasan dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya Larshen Yunus dan Paramitra dari Kantor Hukum Mediator Pendampingan Publik Satya Wicaksana mengganti Aset yang di Mohon untuk segera di Sita, berupa 1 (satu) unit Genset ukuran besar dan beberapa Genset dengan ukuran Kecil.
“Bayangkan saja! Praktek Haram dari pihak Perusahaan itu sangatlah kejam, mereka yang menggugat kami duluan melalui Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Akhirnya pada tahapan itu Kamipun menang dan Majelis Hakim Memutus dan Memerintahkan, agar Perusahaan memberikan masing-masing dari para Tergugat Uang Pesangon sebesar -+Rp.106.000.000 (Terbilang: Seratus Enam Juta Rupiah) tetapi apa yang terjadi, pihak perusahaan melakukan Upaya Lainnya, baik itu Banding maupun Kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi lagi-lagi Putusan Majelis Hakim memenangkan Kami (Tergugat) dengan masing-masing Uang Pesangon sebesar hampir 87.000.0000 (Terbilang: Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), sampai akhirnya Putusan tersebut di Perintahkan Hakim, agar pihak PT Labersa Hutahaean memberikan Hak-Hak para Tergugat yang sudah menang, namun belum juga di Laksanakan” ungkap Larshen Yunus, seraya membuka lembaran demi lembaran Hasil Putusan Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu pastikan, bahwa Sampai Langit Runtuh Sekalipun, Hak-Hak yang dimiliki Budiman Manalu dan Suyanto harus segera di Berikan. Negara Jangan mau Kalah dengan pihak Perusahaan yang Curang seperti itu. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung itu adalah Simbol dari Kedaulatan Negara dalam Menghadirkan Keadilan bagi Masyarakatnya.
“PT Labersa Hutahaean ini memang dikenal Nakal dan Merasa Kebal Hukum. Melalui Hutahaean Group, telah banyak Jejak Rekam yang menunjukkan betapa seringnya mereka bermain-main dengan Nasib seseorang. Para korban yang merupakan mantan Karyawannya telah banyak berjatuhan. Praktek Haram Penzholiman terus terjadi, seakan Negara ini milik Perusahaan itu. Pengakuannya sedang mengalami kesulitan Keuangan, ternyata Faktanya juga justru membangun Hotel dan Aset Lainnya di Balige, Kabupaten Toba dan di Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Mewahnya Bangunan mereka ternyata menyimpan banyak Misteri, Jerit Tangis dan Keringat mantan Karyawannya menjadi Saksi Kelam, agar Negara benar-benar Hadir dalam Memberikan Solusi dan Keadilan” harap Larshen Yunus.
Bertempat di Kediaman Pribadinya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi mengajak semua pihak untuk memberikan Perhatian dan Solidaritasnya, agar Permasalahan seperti yang dialami Budiman Manalu dan Suyanto tidak terulang kembali.
Kesewenang-wenangan dari pihak Perusahaan tidak boleh dibiarkan. Hak-Hak dari para Pekerja wajib diberikan. Para Pimpinan maupun Para Pemilik Perusahaan selama ini Berlindung dibawah Naungan “Orang-Orang Kuat dan Keuangan yang Dahsyat” yang dinilai mampu Membungkam siapa saja.
“Untuk Lebih Jelasnya, secara Rinci kami akan sertai juga dengan Berkas-Berkas dari Kantor Pengadilan Negeri sampai Kantor Mahkamah Agung RI. Prinsipnya tetap sama, bahwa Jangan sampai muncul stigma, tentang Perusahaan yang terkesan berhasil Mendikte Aparat Penegak Hukum di Negeri ini. Menahan atau Mengambil Hak-Hak orang adalah Dosa yang sangat besar” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (24/4/2025) Kuasa Pendamping Hukum dari Budiman Manalu dan Suyanto berencana akan kembali Menyurati masing-masing Institusi, seraya melakukan Aksi Demonstrasi. Menuntut diberikannya Hak-Hak yang seharusnya diterima oleh kedua mantan Karyawan PT Labersa Hutahaean tersebut.
“Ayo Bapak Ibu Masyarakat Indonesia! baru-baru ini ada Perusahaan di Kota Surabaya yang bersikap Arogan terhadap Pemerintah dan mantan Karyawannya. Kini di Kota Pekanbaru, Perusahaan dengan Watak yang sama muncul kembali. Keringat dan Hak-Hak mantan Karyawannya di Tahan. Sudah jelas Angka Pesangon itu Hasil dari Putusan Negara, melalui Kantor Pengadilan dan Mahkamah Agung RI. Sekali lagi kami tegaskan, Negara Jangan mau kalah dengan Ulah Perusahaan Nakal seperti itu” ujar Larshen Yunus, didampingi Tim Paralegal Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)
EDITOR:
PITER TANJUNG/ ALBINE HUTAURUK/ JUNAIRI/ HENDRIK SILABAN/ S. FERRY S






