Jakarta – Ketua Umum Aliansi Media Nasional (AMAN), M. Batubara, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil, wartawan TV One di Kota Baubau, yang diduga melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau.
Menurut M. Batubara, penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Jika anggota bersalah, polisi wajib menindak tanpa melindungi. Jangan sampai ada kesan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena berada di dalam institusi kepolisian. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas M. Batubara, di kantor Bareskrim Media Group miliknya, Jumat (16/10/26).
Ia menilai, ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
M. Batubara juga menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Sultra yang melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA serta menempatkan keduanya di tempat khusus selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, langkah tersebut patut menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Minta Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Tuntas
M. Batubara menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan harus menjadi perhatian bersama.
Ia mengingatkan bahwa apabila terjadi persoalan antara aparat dan wartawan di lapangan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Jika ada persoalan saat peliputan, selesaikan secara profesional. Jangan menggunakan tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik yang sah,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan dalam kasus di Baubau dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-fakta yang terjadi menjadi terang dan pihak-pihak terkait memperoleh kepastian hukum.
M. Batubara juga meminta agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap tindakan dan sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum serta peraturan internal yang berlaku.
Baginya, penegakan aturan yang konsisten merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Jadi Evaluasi bagi Kepolisian di Seluruh Indonesia
Lebih lanjut, M. Batubara mengajak seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam membangun hubungan yang profesional dengan insan pers.
Ia menekankan bahwa hubungan antara kepolisian dan wartawan seharusnya didasarkan pada penghormatan terhadap tugas dan fungsi masing-masing. Kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan, sedangkan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang. Anggota harus memahami tugas dan kewenangannya, serta menghormati wartawan yang bekerja sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap setiap institusi kepolisian dapat memperkuat pembinaan terhadap anggotanya, terutama mengenai etika pelayanan publik, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Ajak Wartawan Indonesia Tetap Semangat dan Solid
Dalam kesempatan tersebut, M. Batubara turut mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap semangat dan solid dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ia mengingatkan agar wartawan tidak merasa sendirian ketika menghadapi intimidasi, ancaman, maupun persoalan saat bertugas. Menurutnya, solidaritas antarsesama insan pers perlu diwujudkan melalui kepedulian, pendampingan, dan upaya bersama yang sesuai dengan hukum.
“Saya mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap semangat dan solid di lapangan. Jika ada rekan kita yang mengalami masalah ketika menjalankan tugas jurnalistik, mari kita bersatu untuk membantu dan mencari penyelesaian yang benar. Jangan biarkan rekan kita menghadapi persoalan sendirian,” tegasnya.
M. Batubara menambahkan, solidaritas pers harus tetap mengedepankan profesionalisme, verifikasi fakta, dan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, perjuangan untuk melindungi wartawan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan memperoleh dukungan masyarakat.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Pers harus dapat bekerja dengan aman, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara adil. Kami berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan wartawan serta membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan insan pers,” tutup M. Batubara.
