BeritaHukum & HAMPerspektifTerbaru

Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan PK 2 PT DSI Tidak Menghalangi Proses Eksekusi, Kajari Siak Segera Dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung

406
×

Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan PK 2 PT DSI Tidak Menghalangi Proses Eksekusi, Kajari Siak Segera Dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus kembali menyampaikan komentar pedasnya terkait Putusan Inkracth Kasasi Mahkamah Agung RI yang Mewajibkan sekaligus Memerintahkan para Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, untuk segera di Lakukannya Eksekusi terhadap Tanah dan atau Lahan di Kawasan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Pernyataan serupa juga telah banyak dan sudah sangat lama sekali disampaikan oleh berbagai kelompok dan elemen masyarakat, termasuk dari pihak Koperasi Sengkemang Jaya, yang telah berkali-kali menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak.

Menurut Praktisi Hukum Larshen Yunus, seharusnya Kajari Siak beserta Jajarannya Peka, bukan justru Pekak dalam menanggapi Permohonan dari Masyarakat tersebut. Karena selama ini Korps Adhyaksa itu terkesan “Pura-Pura Gila” alias Pura-Pura Ngak Tahu terkait Permasalahan tersebut.

“Sudah jelas Ikhwal terkait Permohonan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak. Putusan tersebut dengan nomor register: 81/Pidsus/2019/PN Siak yang telah sangat jelas Memutuskan sekaligus Menyatakan, bahwa PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diwakili oleh Misno bin Karyo Rejo BERSALAH, karena telah melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Skala tertentu dan atau Usaha Pengelolaan Hasil Perkebunan dengan Kapasitas Pabrik tertentu, yang telah dengan jelas Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Jucto Pasal 47 Jucto Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan” ujar Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga menjelaskan, bahwa atas Rujukan Hukum tersebut, PT DSI Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah serta Menjatuhkan Hukuman Pidana Denda kepada Perusahaan Abal-Abal itu sebesar Rp.6 Milyar yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracth).

“Masih kurang apa lagi Bapak Ibu Kajari Siak? Kalian itu jangan bermain-main dengan Nasib seseorang. Jangan pakai ilmu Sandiwara itu. Jalankan saja Putusan Pengadilan. Kalau kalian saja sudah tidak bisa Menghargai Putusan dari Produk Negara, maka bubarkan saja Lembaga Kejaksaan itu, buat malu saja! Coba kalian bayangkan, bertahun-tahun PT DSI mengeruk kekayaan alam lewat Usaha Haram seperti itu, izin tidak ada tapi Lingkungan habis dirusak, hancur lebur! bahkan kalau kalian pernah ingat, PT DSI pernah menjadi pelaku atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, Penyakit inspeksi saluran Pernapasan diterima Warga setempat, memang betul-betul Biadap pemilik Perusahaan itu!” kesal Larshen Yunus, seraya menunjukkan berkas-berkas terkait Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) 2 yang diajukan PT DSI baru-baru ini.

Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan PK 2 PT DSI Tidak Menghalangi Proses Eksekusi, Kajari Siak Segera Dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Bagi Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, sekalipun Memori PK 2 disampaikan oleh pihak PT DSI, itu semua tidak menghalangi Proses Eksekusi terhadap Tanah dan atau Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dimaksud.

Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu juga memastikan, bahwa pihaknya segera berkirim Surat ke masing-masing institusi yang memiliki Otoritas terhadap Permasalahan tersebut, terutama ke Gedung Kejaksaan Agung RI, dengan tujuan ke JAMWAS KEJAGUNG, agar kiranya dapat segera melakukan Supervisi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Periksa Kajari Siak itu! bila perlu terapkan Sanksi yang paling berat. Karena masih banyak Berkeliaran Oknum-Oknum Jaksa Kentut yang telah merusak nama baik, citra dan martabat Institusi Kejaksaan. Sudah jelas itu semua Perintah Negara, yakni Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tapi belum juga dilakukan Eksekusi, Wallahuallam Bissawab” kesal Relawan Prabowo Gibran itu.

“Setelah kami cek, Memori PK 2 itu tidak ada Novum yang baru, seharusnya PK 2 tersebut Segera di Tolak Majelis Hakim, karena tidak ada muatan Substantif atas Pengajuan Upaya Hukum Luar Biasa. Bahkan yang lebih parah lagi, Perusahaan Abal-Abal itu sampai saat ini belum Memberikan Ganti Rugi atas terjadinya Kebakaran Lahan sebanyak 2 kali di lokasi tersebut. PT DSI ini benar-benar mirip Dajal Biadap dan Keparat! dari dulu sampai saat ini hanya bisa menyusahkan rakyat! Negara Jangan mau kalah dengan Kelompok Mafia yang sembunyi dibalik keberadaan PT DSI. Bersatu, berjuang dan menang!” tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya hari ini, Kamis (5/3/2026) dikawasan Blok M Jakarta Selatan. (*)