Terbaru

PT BULS Diduga Menyerobot Tanah Masyarakat Lokasi Kampung Wala, Rekomendasi Pemda Tahun 2000 Membuktikan

208
×

PT BULS Diduga Menyerobot Tanah Masyarakat Lokasi Kampung Wala, Rekomendasi Pemda Tahun 2000 Membuktikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan penyerobotan lahan masyarakat di lokasi Kampung Wala oleh PT BULS.
lRekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000 yang secara sah mengeluarkan lokasi kampung wala dari HGU PT BULS.

SIDRAP, SULSEL — Tuduhan penyerobotan lahan terhadap petani di lokasi Kampung Wala dinilai terbalik secara hukum dan administratif.

Justru berdasarkan fakta dokumen negara, kaidah hukum agraria, serta kondisi faktual di lapangan, klaim PT BULS-lah yang mengarah pada penyerobotan administratif atas tanah pertanian masyarakat.

• Rekomendasi Lebih Dulu, Produk Negara yang Sah

Secara administratif, petani di lokasi Kampung Wala telah lebih dahulu memperoleh pengakuan negara melalui Rekomendasi Pemerintah Daerah Sidrap Tahun 2000, yang secara tegas memerintahkan agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari areal HGU PT BULS.

Rekomendasi tersebut adalah produk resmi negara yang ditandatangani pejabat berwenang, dan berlaku sah selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat negara memiliki kekuatan hukum mengikat, dan tidak gugur hanya karena ada dokumen lain yang terbit belakangan.

• Rekomendasi dan Sertifikat Setara, Tapi Urutan Menentukan

Baik rekomendasi Pemda maupun sertifikat HGU sama-sama merupakan produk negara. Keduanya setara secara hierarki administratif. Namun dalam hukum, waktu penerbitan menjadi penentu kekuatan.

Dalam perkara ini:

1. Rekomendasi Pemda Sidrap terbit tahun 2000;

2. Sertifikat HGU PT BULS baru terbit tahun 2002.

Artinya, sertifikat PT BULS lahir di atas objek yang secara administratif telah lebih dulu diakui sebagai tanah masyarakat.

• Penguasaan Nyata oleh Petani

Secara de facto, fakta lapangan tidak terbantahkan:

1. Petani menguasai, menempati, dan menggarap lahan secara terbuka selama lebih dari 23 tahun;

2. Lahan jagung dibuka lebih dari 1.000 hektare;

3. Perkebunan sawit mencapai sekitar 400 hektare, sebagian telah berusia belasan tahun.

Selama kurun waktu tersebut, PT BULS tidak pernah melakukan penguasaan fisik langsung atas lahan -+ 2000 Ha di lokasi Kampung Wala.

• Sertifikat Terbit Diam-Diam, Cacat Prosedur

Sebaliknya, PT BULS menerbitkan sertifikat HGU tahun 2002 secara diam-diam, tanpa:

1. sosialisasi kepada masyarakat,

2. pelibatan petani yang telah menguasai lahan,

3. pelaksanaan rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000.

Sertifikat tersebut diduga cacat prosedural, cacat administratif, dan cacat secara hukum, sehingga:

1. dapat dibatalkan oleh kementerian terkait, atau

2. dibatalkan melalui PTUN.

Perlu ditegaskan, sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi bukan bukti mutlak. Jika proses penerbitannya cacat, maka sertifikat dapat gugur secara hukum.

• Perusahaan Swasta Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Rakyat

Fakta yang kini terbuka semakin terang setelah Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Berdikari United Livestock (PT BULS) bukan BUMN, dan tidak menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dengan status tersebut, PT BULS adalah perusahaan swasta yang:

1. menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah diakui negara sebagai tanah masyarakat;

2. kemudian mengklaim seolah-olah bertindak atas nama negara.

Narasi “BUMN” yang selama ini digunakan dinilai sebagai alat legitimasi semu untuk menekan petani.

• Bukti Lapangan Mengarah ke Penyerobotan

Petani dan pendamping menyebut bahwa alat bukti penyerobotan administratif dan perampasan semakin lengkap, antara lain:

1. sertifikat HGU tahun 2002 yang terbit di atas objek bermasalah;

2. dokumentasi perampasan hasil panen jagung dan sawit;

3. bukti penyegelan dan penertiban di lahan yang dikuasai masyarakat.

Keseluruhan fakta tersebut dinilai menunjukkan perampokan administratif terhadap tanah pertanian rakyat, bukan sebaliknya.

• Adu Kuat: Rekomendasi 2000 vs Sertifikat 2002

Petani menegaskan sikap mereka: “Mari adu secara hukum. Mana yang lebih kuat: rekomendasi asli Pemda Sidrap tahun 2000 yang sah dan terbuka, atau sertifikat PT BULS tahun 2002 yang cacat dan terbit diam-diam.”

Dalam konstruksi hukum agraria, dokumen negara yang terbit lebih dahulu dan tidak dibatalkan memiliki kekuatan mengikat, terlebih jika diperkuat oleh penguasaan nyata masyarakat selama puluhan tahun.

Ditulis oleh : Petani Lokasi Kampung Wala bersama Pendamping Non-Litigasi

Hingga berita ini ditayangkan, PT BULS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan penyerobotan administratif tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***