JAKARTA– Penangkapan seorang Pendeta asal Nangroe Aceh Darussalam, Dedi Saputra membuat sejumlah kalangan jadi heran dan penuh tanda tanya.
Pasalnya dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama yang dituduhkan kepadanya tidak berdasarkan Bukti-Bukti Otentik, termasuk Video TikTok @tersadarkan5758 yang dijadikan dasar Penangkapan Pendeta Dedi Saputra.
Sebagaimana informasi yang baru-baru ini heboh dijagat maya, yang menyatakan bahwa Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Polda Kalimantan Barat berhasil Menangkap, Memulangkan sekaligus Memenjarakan Pendeta Dedi Saputra ke Sel Dit Tahti Polda Aceh.
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kanit Siber, Iptu Adam Maulana membenarkan Penangkapan Pendeta asal Aceh tersebut.
“Beliau (Pendeta Dedi Saputra) diamankan di Wilayah Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, sebelum dipulangkan ke Aceh untuk menjalani Proses Hukum” ujar Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana.
Dimintai Komentarnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) hanya mengatakan, bahwa Proses Penangkapan tersebut tidak layak di-klasifikasikan sebagai Peristiwa Hukum.
Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, Polisi di Ditreskrimsus Polda Aceh sangat terburu-buru, tidak cermat, tidak Presisi dan cenderung berada dalam tekanan Pelapor maupun Masa dari Kelompok Organisasi tertentu.
“Ini Preseden buruk!!! dan Lagi-lagi Citra Lembaga Kepolisian tercoreng, akibat ulah dari segelintir oknum Polisi yang tidak Presisi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sepertinya tidak ada kerjaan, sehingga menanggapi sepihak berdasarkan Karangan dan Sudut Pandang dari si Pelapor. Harusnya di Gelar dulu, apalagi yang bersangkutan itu adalah seorang Pendeta, jangan asal bertindak!” kesal Larshen Yunus.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, agar Kapolda Aceh melalui Irwasda, Kabid Propam dan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Aceh segera bertindak, jangan biarkan para Oknum Polisi di Unit Siber itu bertindak Gegabah, merusak citra Polri dan terkesan takut seperti dalam tekanan Masa yang anti Pancasila.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin (23/2/2026) Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu mengajak semua pihak untuk selalu menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa, jangan hanya gara-gara Perbedaan Pandangan justru bertikai seperti saat ini.
“Menurut Kami, apa yang disampaikan Pendeta Dedi Saputra adalah hal yang wajar. Sebagai seseorang yang pernah Menganut Agama Islam, beliau dalam Rekaman Video TikTok itu hanya sekedar menjawab Pertanyaan dari Netizen, soal alasan dirinya Murtad dari Islam ke Agama Kristen. Bagi kami itu wajar-wajar saja, tidak ada Intonasi ataupun Nada Penistaan. Kalimat yang disampaikan beliau Berbasis Data dan Fakta! Giliran Pemimpin Umat Agama Islam yang jelas-jelas menghina soal Salib Jin Setan tidak ada yang berani memproses, ini sangat Keterlaluan! Hukum itu adalah Pembuktian, Jangan Pilih Kasih, hanya gara-gara Stigma Negeri soal Umat Mayoritas dan Minoritas” tutur Larshen Yunus.
Terakhir, Relawan Prabowo Gibran yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar secepatnya Kapolda Aceh Membebaskan Pendeta Dedi Saputra dari Sel Penjara Dit Tahti Polda Aceh.
“Sudahlah itu, kedepankan Toleransi dan Kasih Setia Kristus. Jangan membalas Kejahatan dengan Kejahatan. Apa yang disampaikan Pendeta asal Nangroe Aceh Darussalam, Dedi Saputra itu adalah bahagian dari Misi Pencerahan dan atau Upaya dalam Mentahbiskan Injil, bagi beberapa Organisasi maupun Aras Gereja se-Indonesia. (*)






