PEKANBARU– Agak Lain memang para Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik ini. Apalagi pasca Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 yang menjadi Dasar Hukum Utama dalam Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain itu, Dasar Hukum yang memperkuat Perpres tersebut adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang digunakan sebagai Landasan Hukum dalam Proses Legalisasi Keterlanjuran Perkebunan Sawit didalam Kawasan Hutan.
Namun, sama seperti yang sudah terjadi, Teori dan Praktek kerap tidak sejalan. Pola kerja yang dilakukan Satgas PKH yang mayoritas adalah para Prajurit TNI justru diluar dugaan.
Nyatanya dilapangan para Prajurit TNI itu merasa seperti berkuasa penuh dalam Mengusir Penduduk. Mereka selalu menilai bahwa semua Penduduk di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah Perambah Hutan.
Satgas PKH dan TNI Berhasil Gertak Masyarakat, Ketua KNPI Riau: “Mereka itu Bukan Separatis, Tugas Kalian Menjaga Martabat Bangsa, Bukan Justru Mengusir Penduduk Disana”
Dimintai Komentarnya, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini hanya katakan, bahwa Seharusnya Negara itu Menghadirkan Kenyamanan bagi Warganya, bukan justru seperti saat ini, para Penduduk di beberapa Dusun dan Desa di Kabupaten Pelalawan maupun Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merasa Khawatir, Ketakutan bahkan dibawah Ancaman yang sangat merusak Mental.
Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha DPD KNPI Provinsi Riau, hari ini Kamis (3/7/2025) Ketua Larshen Yunus tegaskan, bahwa segala bentuk Ancaman dan Pengusiran Penduduk harus segera di Hentikan.
“Kalau memang benar kalian itu dari Satgas PKH, yang terdiri dari TNI, POLRI, Kejaksaan dll, harusnya mengerti soal hukum. Jangan sesuka hati kalian Mengusir Penduduk Disana. Tidak semua dari mereka itu Perambah Hutan. Kalian beraninya sama Rakyat Kecil, coba beri Perlakuan yang sama dihadapan Perusahaan Besar, Pemilik HTI, HPH yang sudah jelas-jelas Merambah Hutan Ribuan Hektar, kalian berani ngak? Jangan hanya Lips Service saja” kesal Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Menurut Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu, Permasalahan di TNTN harus segera didudukkan kembali. Sikap Pro dan Kontra menjadi Landasan utama, agar semua pihak jangan Gagal Faham. Kita dukung Pelestarian Flora dan Fauna didalam TNTN tersebut, namun apakah upaya itu Lantas tidak memikirkan Nasib Orang banyak yang sudah Terlanjur Hidup dilokasi tersebut?!
“Kenapa dari dulu Negara ini hanya menggunakan Perangkatnya untuk berhadapan sama Rakyat Kecil, giliran Perusahaan besar mereka seperti adem ayem saja. Karena faktanya memang seperti itu, Mayoritas Perambah Hutan adalah pihak Perusahaan bukan pribadinya Masyarakat. Kalian jangan ASBUN ya, Asal Bunyi aja. Ingat dulu Riyawatnya, Historisnya, kapan di Tetapkan sebagai Hutan Lindung, Hutan Konservasi dll, Jangan hanya Menyalahkan Masyarakat, didalam TNTN itu juga banyak dikuasai para Pejabat dan Aparat di Republik ini, Jangan Tutup Mata ya!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)






