BeritaHukum & HAMPerspektifTerbaru

Tabir Misteri Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Selain Tidak Objektif Juga Penuh dengan Makelar Kasus, Haji Suparman S.Sos M.Si Korban dari Riau

573
×

Tabir Misteri Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Selain Tidak Objektif Juga Penuh dengan Makelar Kasus, Haji Suparman S.Sos M.Si Korban dari Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Kendati Perkara Haji Suparman S.Sos M.Si sudah berlangsung cukup lama, namun sampai saat ini, Jum’at (7/3/2025) mantan Anggota sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Riau itu tetap menjadi Perbincangan Hangat ditengah-tengah masyarakat, apalagi saat terbongkarnya Praktek Haram Makelar Kasus yang dijalankan oleh salah seorang Pejabat Tinggi Mahkamah Agung RI, atas nama Drs Zarof Ricar SH MH.

Sampai akhirnya Kecurigaan Masyarakat Riau semakin menjadi-jadi, tatkala pada Tingkat Pertama saja, Hasil Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan Putusan Bebas Tanpa Syarat (Bebas Murni) terhadap Terdakwa Haji Suparman S.Sos M.Si.

“Masyarakat Indonesia, wabbilkhusus yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau juga pasti pernah mendengar dan mengetahuinya, bahwa Hakim Ketua beserta para Majelis Hakim PN Pekanbaru pertanggal 24 Febuari 2017 tempo lalu telah memberikan Putusan Bebas terhadap Haji Suparman S.Sos M.Si. Majelis Ketua Pengadilan Tipikor atas nama Rinaldi Triandiko SH MH dengan tegas memberikan Vonis Bebas bagi mantan Bupati Rokan Hulu tersebut” ujar Larshen Yunus, Praktisi Kebijakan Publik Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber manapun, dipastikan bahwa Haji Suparman S.Sos M.Si sama sekali tidak terlibat atas perkara Tipikor di DPRD Provinsi Riau.

“Fakta Persidangan telah membuktikan, bahwa dalam perkara tersebut, Haji Suparman S.Sos M.Si dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan, bukan Ketua DPRD Provinsi Riau. Beliau itu Korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengetahuinya. Haji Suparman itu hanya sekedar di Janjikan dan Barang Bukti atas Tindakan Korupsi yang dituduhkan benar-benar tidak ada, ini Preseden buruk bagi Penegakan dan Supremasi Hukum di Negeri ini. Mahkamah Agung itu ibarat menggunakan Pipet dari Jakarta sana, perkara yang sudah di Putus Bebas, ternyata justru menjadi bahagian dari Skenario besar Praktek Makelar Kasus, seperti yang dilakukan mantan Pejabat Mahkamah Agung RI, Drs Zarof Ricar SH MH, yang sampai saat ini dipenjara dengan kasus serupa” ungkap Larshen Yunus.

Praktisi Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu memastikan, bahwa mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman S.Sos M.Si adalah Korban Mafia Hukum dan Makelar Kasus yang terjadi di Wilayah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Selama ini masyarakat awam selalu menilai dan menganggap, bahwa Sistim Penegakan Hukum di Negeri ini baik-baik saja, tetapi justru Faktanya sangat berbeda. Sudah banyak bukti dan Jejak Rekamnya, bahwa KPK dan Mahkamah Agung sering melakukan tindakan dan atau putusan yang Non Prosedural. Terlebih bagi perkara Haji Suparman S.Sos M.Si, sarat akan Kepentingan Politik Praktis. Untuk itu, terhadap temuan seperti perkara mantan Bupati Rohul, harus dijadikan Atensi bersama!!! bahkan bila perlu menjadi Yurisprudensi di Lingkungan Peradilan Tanah Air” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Berikut ini Dokumentasi Foto Tambahan (H. Suparman, S.Sos., M.Si) √Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau, dari Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) √ Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau √Mantan Bupati Rokan Hulu (ROHUL), bersama Para Majelis Hakim Mahkamah Agung RI beserta Drs. H. Zarof Ricar, SH., MH, Terdakwa Kasus MAFIA HUKUM dan atau MAFIA PERADILAN di Tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia: