BeritaHukum & HAMPerspektifTerbaru

38 Stempel Palsu dari Berbagai Institusi Pemerintah di Temukan, Kajari Layak Seret 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kedalam Penjara

340
×

38 Stempel Palsu dari Berbagai Institusi Pemerintah di Temukan, Kajari Layak Seret 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kedalam Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Proses Penyelidikan dan atau Penyidikan Kasus SPPD Fiktif sekaligus Kasus Penyimpangan Anggaran Makan-Minum di DPRD Kota Pekanbaru semakin menemui titik terang.

Hal itu diketahui setelah Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan Proses Penggeledahan di beberapa ruangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru, kemarin Jum’at (12/12/2025) yang dimulai dari Pukul 13.30 WIB hingga malam hari.

Alhasil, dari hasil Penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai bukti-bukti otentik, kaitannya dengan Pengembangan Perkara SPPD Fiktif di DPRD Kota Pekanbaru.

38 Stempel Palsu dari Berbagai Institusi Pemerintah se Indonesia di Temukan, Kajari Layak Seret 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kedalam Penjara.

Dimintai Komentarnya hari ini, Sabtu (13/12/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa temuan 38 Stempel Palsu dari berbagai macam institusi Pemerintahan Daerah se-Indonesia di salah satu Bagasi (Jok) Sepeda Motor milik oknum Honorer Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang juga ikut ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam kasus Perintangan (Menghalang-halangi) Petugas dalam melakukan Proses Penyelidikan dan atau Penyidikan adalah “pintu masuk” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru dalam “Menyeret” semua, sebanyak 50 orang Anggota Dewan kedalam Penjara.

“Praktik Haram seperti itu kelihatannya sudah sangat lama berlangsung. Bisa jadi telah berapa kali Periodesasi para Anggota Dewan dan ini momentum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam memastikan posisinya sebagai Aparat Penegak Hukum, agar semangat Supremasi Hukum benar-benar dijalankan. Temuan atas 38 Stempel Palsu itu adalah pintu masuk dalam Membongkar Tabir Misteri Kasus SPPD Fiktif di Lingkungan Lembaga DPRD Kota Pekanbaru” ujar Larshen Yunus.

Seraya meneteskan airmatanya, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa sebagai langkah taktis Korps Adhiyaksa dalam menangani perkara tersebut, ada baiknya segera menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) beserta seluruh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Upaya tersebut perlu dilakukan, guna menghindari segala bentuk intervensi sekaligus intimidasi politik yang mengarah kepada menghilangkan Barang Bukti (BB) yang ada.

“Ada baiknya Kajari Pekanbaru memerintahkan Kasi Pidsus beserta Tim, untuk segera melakukan Penahanan Sekwan beserta para Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Kasus SPPD Fiktif ini sudah jelas hulu dan hilirnya. Jangan lagi muncul preseden buruk, seperti halnya Ditreskrimsus Polda Riau yang jelas-jelas tidak becus bahkan ‘bersandiwara’ dalam menangani Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau yang muaranya ntah kemana” imbuh Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Terakhir, Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan lagi, bahwa pihaknya juga akan menyurati secara resmi Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, dengan harapan pihak Jamwas-Aswas melakukan Supervisi dan turut mengikuti (mengawasi) setiap perkembangan Perkara SPPD Fiktif di DPRD Kota Pekanbaru tersebut. (*)