PEKANBARU– Salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terintegrasi yang beroperasi di 13 Negara di Seluruh Dunia dan berkantor pusat di Negara Singapura Menguji Kinerja dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Tim Garuda yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI H Prabowo Subianto.
Sikap Menantang itu Langsung disampaikan oleh Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba SH hari ini Rabu (2/4/2025) pada saat berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pagi pra.. Maaf baru respon, kemaren lg di Medan pra. Izin pelepasannya 30.650,25 Ha pra, HGU nya 29.100,56 Ha, Selisih izin pelepasan dgn HGU kan 1.000 Ha lbh, yg 1.000 Ha lbh itu kan ngak kami kuasai pra, artinya tidak ada HGU disana” jawab Malinton Purba SH melalui chatingan WhatsApp miliknya.
Malinton Purba pastikan, bahwa segala bentuk tudingan yang dialamatkan kepada PT Musim Mas dapat diuji kembali, sekalipun itu dilakukan oleh Pemerintah maupun Negara, melalui Satgas PKH dan Tim Garuda yang dibentuk Presiden Republik Indonesia.
Soal Data Kelebihan HGU Ribuan Hektar, Manager Humas PT Musim Mas Tantang Satgas PKH Lakukan Razia.
Informasi terkait adanya dugaan Pelanggaran Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikuasai oleh PT Musim Mas diberbagai Daerah, khususnya di Wilayah Provinsi Riau dapat diuji dengan dilakukannya Razia secara sistematik oleh Satgas PKH maupun oleh Tim Garuda.
Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) tegaskan, bahwa Persoalan itu wajib menjadi Atensi bersama, terutama bagi Satgas PKH dan Tim Garuda, yang masing-masing Personilnya terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, ASN dari berbagai Dinas maupun Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hingga Aparat Penegak Hukum Lintas Sektoral lainnya.
“Persoalan terkait PT Musim Mas ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 478/KPTS-II/90 tangga 20 September 1990 dengan Luasan Lahan +-30.650,25 Hektar padahal Kenyataan Fakta di Lapangan PT Musim Mas memiliki Sertifikat HGU secara resmi Seluas 29.100,56 Hektar yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini berbagai otoritas terkait. Artinya apa? terjadi kelebihan dalam penguasaan Lahan tersebut, ada sekitar seribuan hektar ya?” tanya Larshen Yunus.
Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat tersebut juga katakan lagi, agar temuan seperti itu segera di Tindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, guna menghindari kesimpangsiuran dalam penyampaian segala bentuk informasi.
“Kalau bicara soal PT Musim Mas tidak hanya di Riau saja, Group Perusahaan Raksasa itu dari dulu memang selalu Kepedean. Pimpinan maupun Manajemennya merasa paling Hebat, hingga akhirnya Aspirasi yang berasal dari masyarakat tempatan dianggap seperti angin lalu saja. Sifat acuh tak acuh dan Spele terhadap masyarakat selalu diterapkan, padahal kalau merujuk SK Menhut RI Nomor 36 dan atau Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang sedang Berproses atau di Tolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan pertanggal 6 Febuari 2025 juga menempatkan nama PT Musim Mas sebagai Perusahaan yang Tidak Patuh terhadap segala bentuk Peraturan yang ada” ujar Larshen Yunus.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menguraikan nama-nama (identitas) Perusahaan Group PT Musim Mas yang sudah di Tertibkan oleh Pemerintah, seperti pada deretan nomor 49 yang tercantum di SK tersebut, bahwa PT Berkat Sawit Sejati yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berdasarkan hasil Penelitian Tim Terpadu (TIMDU), salah satu perusahaan Group PT Musim Mas itu membuat Permohonan Penguasaan Lahan seluas 4.979 (Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu) Hektar, yang sampai saat ini diketahui Status Permohonan yang sedang berproses hanya seluas 441 (Empat Ratus Empat Puluh Satu) Hektar, itu artinya yang di Tolak seluas 4.538 (Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu) Hektar.
Diketahui bahwa SK Menhut RI Nomor 36 Tahun 2025 itu telah sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan maupun Rujukan Hukum lainnya.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Group Perusahaan PT Musim Mas bukan hanya PT Berkat Sawit Sejati saja, melainkan juga PT Globalindo Alam Perkasa yang berada di Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dari 16 Ribu Hektar Lebih yang di Mohonkan, hanya 4 Ribu Hektar Lebih yang di Proses, selebihnya sekitar 11 Ribu Hektar Lebih di Prosesnya Tolak” ujar Larshen Yunus.
Ketua Umum DPP GARAPAN itu juga menjelaskan, bahwa Group Perusahaan PT Musim Mas diketahui banyak melakukan Pelanggaran diberbagai sektor. Perusahaan milik Karim Bersaudara, Group para Pengusaha Taipan itu sampai saat ini kerap dikenal Angkuh terhadap kalangan Media yang ingin menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi dalam Peliputan. Selain PT Globalindo Alam Perkasa, di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ada PT Maju Aneka Sawit, di Kabupaten Barito Utara, Provinsi yang sama ada PT Multipersada Gatramegah, masih di Provinsi Kalteng, terdapat PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Unggul Lestari.
“Kami sangat berharap, Satgas PKH maupun Tim Garuda yang dibentuk bapak Presiden Prabowo Subianto berkenan menindaklanjuti Tantangan yang disampaikan oleh salah satu Manajemen PT Musim Mas tersebut, khususnya yang berada di Daerah Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Lakukan Tinjauan Lapangan, Pemetaan, Cek dari berbagai Aspek serta Lakukan Audit Investigasi” harap Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya Koordinasi dan Konfirmasi kepada Ketua Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung RI sedang berlangsung, namun panggilan seluler tim media ini belum juga direspon oleh beberapa pihak, seperti Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kajati Riau, Bupati Pelalawan, Bupati Inhil hingga Tim Penegak Hukum (Gakkum) dari Kementerian Kehutanan RI dan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (*)






