Powernetizen.com – Cara Menghadapi Aparat Hukum yang Melakukan Tindak Kekerasa kepada Warga: Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat hukum terhadap warga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun aparat hukum bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mereka tidak boleh bertindak di luar batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Artikel ini membahas langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat ketika menghadapi tindak kekerasan dari aparat hukum, lengkap dengan penjelasan dasar hukumnya.
1. Kenali Hak Anda sebagai Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh aparat hukum. Hak-hak ini dilindungi oleh beberapa regulasi, antara lain:
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak warga negara untuk bebas dari ancaman kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak disiksa.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Melarang tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.
Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan kekerasan oleh aparat hukum, penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
2. Dokumentasikan Kejadian
Jika memungkinkan, ambil langkah-langkah berikut untuk mendokumentasikan insiden:
Rekam video atau foto kejadian (tanpa membahayakan diri).
Catat identitas aparat yang melakukan kekerasan, seperti nama, pangkat, atau nomor identitas.
Kumpulkan kesaksian dari orang lain yang melihat kejadian.
Dokumentasi ini dapat menjadi bukti penting jika Anda melaporkan tindakan kekerasan tersebut.
3. Laporkan ke Lembaga yang Berwenang
Tindak kekerasan oleh aparat hukum harus dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Berikut beberapa lembaga tempat Anda dapat melaporkan:
Propam Polri: Jika pelakunya adalah anggota kepolisian, laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Komnas HAM: Lembaga independen ini menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Ombudsman Republik Indonesia: Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum): Organisasi ini dapat membantu mendampingi korban secara hukum.
4. Ajukan Gugatan Hukum
Jika laporan tidak ditindaklanjuti, Anda dapat mengajukan gugatan hukum. Proses ini melibatkan:
Gugatan Perdata: Untuk mendapatkan ganti rugi atas tindakan kekerasan.
Laporan Pidana: Melaporkan aparat yang melakukan kekerasan berdasarkan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan atau Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama.
5. Hindari Konfrontasi Langsung
Ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan, hindari tindakan yang dapat memperburuk situasi, seperti melawan secara fisik. Sebaliknya, fokuslah pada upaya pengumpulan bukti dan melaporkan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur Kekerasan oleh Aparat Hukum
KUHP: Pasal 351 dan Pasal 170 melarang tindakan kekerasan yang berujung pada luka atau kematian.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur batasan dan tanggung jawab polisi dalam menjalankan tugas.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture): Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Penutup
Tindak kekerasan oleh aparat hukum adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Masyarakat memiliki hak dan jalur hukum untuk melawan ketidakadilan ini. Dengan memahami hak-hak Anda dan melaporkan tindakan pelanggaran hukum, Anda turut membantu menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan humanis.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan oleh aparat hukum, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga terpercaya. Masyarakat yang aktif memperjuangkan keadilan akan membantu mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Budi Gunawan