PowerNetizen.com – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Aipda RZ dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang akan berjalan transparan dan akuntabel. Kejadian ini melibatkan seorang siswa SMK di Semarang yang tewas akibat ditembak oleh anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa proses ini diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas HAM. “Penanganan kasus ini dalam pengawasan Itwasum Mabes Polri, Komnas HAM, serta Kompolnas,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis, 28 November 2024.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri turut memberikan bantuan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana terkait. Aipda RZ saat ini ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah selama proses penyidikan berlangsung. “Saat ini, RZ telah ditempatkan dalam penahanan khusus,” tambah Artanto.
Artanto mengungkapkan bahwa siswa SMK Negeri 4 Semarang tersebut menjadi korban penembakan ketika Aipda RZ berusaha melerai tawuran. Namun, keluarga korban membantah klaim tersebut dan melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Tengah.
“Keluarga almarhum Gama telah membuat laporan polisi, yang kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Artanto.
Aipda RZ menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 38 dan 35 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Menanggapi kasus ini, Kadiv Propam Polri, Kombes Abdul Karim, menyatakan bahwa tim khusus telah dikerahkan untuk menyelidiki insiden tersebut. “Kami masih mengumpulkan data dan akan memberikan informasi lebih lanjut. Proses patsus sudah diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 November 2024.
Insiden penembakan tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, dan mengakibatkan korban berinisial GRO (17) meninggal dunia. Korban sempat menjalani perawatan di IGD RSUP dr Kariadi Semarang, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah GRO telah dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah, pada sore harinya.
Saat ini, polisi telah menahan Aipda RZ dan memeriksa 12 saksi, sebagian besar remaja. Dari pemeriksaan tersebut, MPL (20) ditetapkan sebagai tersangka tawuran, sedangkan tiga lainnya — DP (15), AND (15), dan HRA (15) — ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : Budi Gunawan