Terbaru

Kuasa Hukum Sebut Laporan terhadap Said Didu Tidak Tepat dan Langgar Hak Asasi Manusia

38
×

Kuasa Hukum Sebut Laporan terhadap Said Didu Tidak Tepat dan Langgar Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 18 November 2024, PowerNetizen.com – Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menilai laporan hukum terhadap kliennya menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak relevan. Ia menyatakan pasal tersebut seharusnya diterapkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Pasal ini memerlukan pembuktian yang jelas terkait motif penyebaran informasi sebagaimana diatur dalam SKB. Kritik yang disampaikan Said Didu tidak mengandung unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut,” ungkap Gufroni pada Senin (18/11/2024).

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dapat dikenai sanksi hukum. Namun, Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

Kritik Adalah Hak Demokratis, Bukan Ujaran Kebencian

Gufroni menambahkan bahwa kritik yang disampaikan Said Didu seharusnya dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum. Ia menyebut pelaporan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warganya dalam menyampaikan pendapat. Memproses hukum seseorang karena kritiknya terhadap kebijakan negara bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM,” jelas Gufroni.

Ia juga menyebut bahwa Said Didu selama ini aktif mengkritik proyek pembangunan nasional yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat, seperti proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu. Kritik tersebut, menurut Gufroni, adalah kontribusi nyata dalam negara demokratis.

“Proses hukum ini lebih terlihat sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukan untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.

Tudingan Fitnah Dianggap Tidak Berdasar

Gufroni mempertanyakan dasar laporan yang diajukan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Menurutnya, pernyataan Said Didu mengenai PSN PIK-2 tidak pernah secara spesifik menyebut nama pihak pelapor.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan bahwa Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/11/2024) terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB,” ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Proses hukum ini pun menuai perhatian publik, terutama karena dikaitkan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan tanpa mengesampingkan hak asasi manusia.

Penulis : Budi Gunawan