PowerNetizen.com – Minyak bersubsidi seperti Solar dan Pertalite menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk sektor transportasi dan usaha kecil. Namun, di balik distribusi BBM subsidi ini, sering terjadi berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Penyalahgunaan minyak subsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) adalah salah satu praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Minyak Subsidi di SPBU
1. Pengisian Berulang dengan Kendaraan Modifikasi:
Beberapa oknum melakukan pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.
2. Penimbunan dan Penjualan Kembali:
Minyak subsidi ditimbun secara ilegal dan dijual kembali kepada industri atau pihak lain yang tidak berhak. Penimbunan ini melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi dan menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
3. Manipulasi Kuota dan Nozzle Khusus:
Ada juga praktik manipulasi kuota di SPBU, di mana BBM subsidi dialihkan ke kendaraan yang tidak berhak melalui nozzle khusus. Hal ini melibatkan kolusi antara pihak SPBU dengan pelaku usaha tertentu.
4. Pengoplosan BBM Subsidi:
BBM subsidi dicampur dengan bahan bakar non-subsidi atau oplosan, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berbahaya bagi mesin kendaraan.
Regulasi dan Sanksi Hukum Terkait Migas
Pelanggaran dalam distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Pasal 53: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dan penjualan ilegal dapat dicabut izin usahanya.
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Regulasi ini menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh golongan tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas tertentu, angkutan umum, dan nelayan kecil.
3. KUHP Pasal 480 (Penadahan):
Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil tindak pidana, termasuk BBM subsidi ilegal, dapat dikenakan hukuman pidana.
Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi
1. Kerugian Negara:
Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi negara, karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat malah dinikmati segelintir pihak.
2. Kelangkaan BBM di Masyarakat:
Penyalahgunaan minyak subsidi menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU, sehingga masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan bahan bakar.
3. Kerusakan Lingkungan dan Kendaraan:
Pengoplosan BBM dapat menyebabkan emisi berbahaya dan merusak mesin kendaraan, yang pada akhirnya meningkatkan polusi udara dan merugikan konsumen.
Langkah Hukum dan Pencegahan
1. Pengawasan Ketat oleh Aparat Hukum:
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di SPBU, termasuk dengan teknologi digital untuk memantau distribusi BBM subsidi secara real-time.
2. Edukasi Masyarakat:
Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait penggunaan BBM subsidi. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diharapkan melapor kepada aparat berwenang.
3. Sanksi Tegas bagi Pelaku:
Penerapan sanksi maksimal bagi pelaku penyalahgunaan, termasuk penutupan SPBU yang terbukti melakukan praktik ilegal.
Kesimpulan
Penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, praktik ini dapat diminimalisir. Sebagai warga negara, mari bersama-sama mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan mendukung transparansi dalam sektor energi.
Penulis : Budi Gunawan
Powernetizen.com — “Membela Aspirasi Rakyat, Menjunjung Kebenaran dan Keadilan.”