Hukum & HAMTerbaru

Jangan Takut Dengan Debt Collector: Kenali Hak Anda Sebagai Debitur

102
×

Jangan Takut Dengan Debt Collector: Kenali Hak Anda Sebagai Debitur

Sebarkan artikel ini

Powernetizen.com – Debt collector seringkali menjadi momok menakutkan bagi banyak orang yang memiliki tunggakan utang. Namun, sebagai debitur (peminjam), Anda dilindungi oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia. Memahami hak-hak Anda dan jaminan hukum yang tersedia akan membantu Anda menghadapi debt collector dengan lebih percaya diri dan tenang.

Perlindungan Hukum Debitur di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan peraturan yang secara khusus mengatur perlindungan bagi debitur, terutama dalam hal penagihan utang. Berikut beberapa jaminan hukum yang perlu Anda ketahui:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
UU Perlindungan Konsumen melindungi hak-hak konsumen, termasuk debitur yang berurusan dengan debt collector. Dalam UU ini, penagih utang wajib menjalankan praktik penagihan yang etis dan profesional.
– Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen: Setiap konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
– Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen: Melarang pelaku usaha memaksakan klausul atau ketentuan yang merugikan konsumen secara sepihak.

Jika debt collector melakukan intimidasi, ancaman, atau pelanggaran lainnya, Anda berhak melaporkan mereka ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018
OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan memiliki aturan ketat mengenai prosedur penagihan utang. Beberapa ketentuan penting dalam POJK ini antara lain:
– Pasal 48: Debt collector wajib memiliki sertifikasi dari perusahaan pembiayaan resmi dan harus mengikuti kode etik penagihan.
– Pasal 50: Melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau cara lain yang melanggar hukum dalam proses penagihan utang.

Jika ada pelanggaran oleh debt collector, Anda dapat mengajukan pengaduan langsung ke OJK melalui situs resmi atau kontak yang tersedia.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika debt collector melakukan kekerasan fisik, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
– Pasal 335 KUHP: Melarang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara.
– Pasal 368 KUHP: Jika penagihan dilakukan dengan pemaksaan atau pemerasan, debt collector bisa dikenakan sanksi pidana.

4. Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999)
Untuk kredit kendaraan bermotor atau barang lainnya dengan sistem fidusia, ada ketentuan khusus terkait penyitaan:
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019: Menyatakan bahwa penyitaan aset oleh debt collector harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Penarikan secara paksa tanpa putusan pengadilan dianggap melanggar hukum.

Langkah yang Dapat Diambil Debitur
1. Pelajari Perjanjian Kredit: Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pinjaman.
2. Ajukan Restrukturisasi Utang: Jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan, ajukan negosiasi atau restrukturisasi utang ke pihak kreditur.
3. Laporkan Pelanggaran: Jika menghadapi tindakan tidak etis dari debt collector, laporkan ke OJK, BPKN, atau pihak kepolisian dengan bukti yang Anda miliki.

Kesimpulan
Jangan biarkan intimidasi dari debt collector membuat Anda merasa terpojok. Sebagai debitur, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Debt collector yang melanggar ketentuan hukum dapat ditindak secara tegas. Tetap tenang, pahami hak Anda, dan laporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Penulis : Budi Gunawan

Powernetizen.com — “Membela Aspirasi Rakyat, Menjunjung Kebenaran dan Keadilan”