Berita

Parisman Ihwan alias Iwan Fatah: Bernafsu Pimpin Partai Golkar Riau Pakai Dana Pokir, Kini Berpotensi Terseret Kasus Reses Fiktif DPRD

1076
×

Parisman Ihwan alias Iwan Fatah: Bernafsu Pimpin Partai Golkar Riau Pakai Dana Pokir, Kini Berpotensi Terseret Kasus Reses Fiktif DPRD

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Parisman Ihwan SE MM alias Iwan Fatah, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang saat ini menjabat sebagai salah satu unsur Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau kini informasinya bakal terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni soal Penggunaan Dana SPPD Fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021 sebesar +-Rp.850 Juta dan terkait Skandal Kasus Penggunaan Dana Reses Fiktif pada Tahun Anggaran yang sama sebesar +-Rp.61 Milyar.

Dugaan itu muncul dari berbagai sumber yang dapat dipercaya dan diperkuat dengan di Panggilnya Sdr Ferdinan selaku Koordinator Reses T.A 2020 di DPRD Provinsi Riau.

Ikhwal Pemanggilan Ferdinan selaku Koordinator Reses T.A 2020 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan Surat Undangan Wawancara dengan Nomor Register: B-2911/L.4.5/Fd.1/06/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 yang lalu.

Kabarnya, Parisman Ihwan alias Iwan Fatah adalah satu diantara Anggota Dewan yang diduga kuat Terlibat dalam Aksi Haram tersebut.

Anggota Dewan Provinsi Riau yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Pekanbaru tersebut juga diketahui sedang melakukan Aksi Senyap, Trik Intrik dan Manuver terhadap Seniornya sendiri, antar sesama Kader. Parisman Ihwan alias Iwan Fatah selama ini diketahui sebagai Politisi yang sangat Licin, bahkan lebih Licin dari seekor Belut, hingga akhirnya terlihat ingin merapat dengan Gubernur Riau, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Riau.

Segala bentuk Orkestra Politik yang dilakukan Iwan Fatah ternyata justru membuahkan hasil yang mengecewakan, pasca dirinya ternyata diduga kuat Terlibat dalam Skandal Kasus Tindak Pidana Korupsi, yakni mengetahui, menyetujui bahkan menikmati Dana Reses Fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2020-2021.

Parisman Ihwan alias Iwan Fatah: Bernafsu Pimpin Partai Golkar Riau Pakai Dana Pokir, Kini Berpotensi Terseret Kasus Reses Fiktif DPRD Provinsi Riau.

Soal Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu yang juga bernafsu Pimpin Partai Golkar Riau dengan bermodalkan Dana Pokir, dipertegas dari Pernyataan Indra Gunawan Eet Ph.D, sewaktu bertemu dengan Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta beberapa pekan lalu. Menurut Engah Eet, sapaan akrab mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dan mantan Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu, bahwa dihadapan Politisi Senior Partai Golkar Pusat itu, Engah Eet katakan bahwa Iwan Fatah belum siap Pimpin Partai Golkar Riau, karena dinilai hanya bermodalkan Dana Pokir dan tentunya sangat berdampak bagi Elektabilitas Partai dikemudian harinya.

Terpisah, dimintai Komentarnya hari ini Selasa (1/7/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Negeri ini hanya katakan, bahwa segala bentuk Tindak Pidana Korupsi harus di Pertanggung jawabkan di hadapan Hukum.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Dana SPPD Fiktif dan Dana Reses di DPRD Provinsi Riau yang Realisasinya hanya 10,16% dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.61.627.746.000 atau 61 Milyar Lebih pada T.A 2020 harus segera dibongkar tuntas.

“Kami tak banyak cakap, prinsipnya tetap sama! agar Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor: PRINT-826/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 segera di Tindaklanjuti dan di Proses sesuai dengan Peraturan, Ketentuan dan Mekanisme Hukum yang berlaku. Soal Data Otentik dan Alat Bukti Lainnya, segera kami sampaikan dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kantor Kejati Riau esok pagi” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi menegaskan, agar semua pihak dapat menahan diri, karena Praktek Haram seperti itu harus diselesaikan dengan penuh khidmat disertai unsur Kehati-hatian.

“Rencananya, setelah PULBAKET (Pengumpulan Bahan Keterangan) terkait hal-hal tersebut, Laporan kami sampaikan secara resmi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Riau, sekaligus dilakukan Aksi Unjuk Rasa, guna memastikan Penanganan Perkara itu berjalan dengan baik, lancar, jujur dan berkeadilan” harap Larshen Yunus.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi memastikan, bahwa upaya yang dilakukan pihaknya benar-benar tanpa syarat dan terbebas dari Kepentingan manapun.

“Ayo Bapak ibu Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya bagi Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy SH MH, Mohon Hadirkan Supremasi Hukum! karena dengan demikian Masyarakat benar-benar ikut merasakan Hadirnya Kepastian Hukum terutama soal Kasus Tindak Pidana Korupsi di Republik Indonesia ini. Coba sekali lagi kita bayangkan! Realisasi Dana Reses di DPRD Provinsi Riau hanya 10,16% pada Tahun Anggaran 2020 sampai akhirnya Potensi Kerugian Keuangan Negara lebih dari 61 Milyar Rupiah, Wallahuallam Bissawab” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Guna menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Pers dan Unsur Keberimbangan, media ini mencoba lakukan Konfirmasi melalui nomor WhatsApp milik Parisman Ihwan alias Iwan Fatah, namun tak kunjung aktif (tidak tersambung). ***