Terbaru

Satgas PKH di Minta Panggil Mantan Gubri Syamsuar dan Mantan Wabup Rohul Indra Gunawan, Kasus Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan di Pendalian IV Koto Wajib di Bongkar

791
×

Satgas PKH di Minta Panggil Mantan Gubri Syamsuar dan Mantan Wabup Rohul Indra Gunawan, Kasus Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan di Pendalian IV Koto Wajib di Bongkar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU– Heboh soal Penertiban Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, ternyata justru ikut menyeret beberapa nama Pejabat dan mantan Pejabat di Wilayah Provinsi Riau.

Seperti nama Drs H Syamsuar M.Si, selaku mantan Gubernur Riau yang diketahui ikut terseret-seret soal Kasus Kepemilikan dan Penguasaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Diketahuinya nama mantan Gubri Syamsuar yang diduga kuat menerima lebih kurang 100 Hektar Kebun Kelapa Sawit dari mantan Wakil Bupati (Wabup) Rohul, Indra Gunawan alias Ujang Lurah harus dijadikan Atensi bersama. Satgas PKH didesak untuk segera melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan sekaligus melakukan Audit Investigasi terhadap Keberadaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Kecamatan Pendalian IV Koto tersebut.

Satgas PKH di Minta Panggil Mantan Gubri Syamsuar dan Mantan Wabup Rohul Indra Gunawan, Kasus Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan di Pendalian IV Koto Wajib di Bongkar.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, keterlibatan para Pejabat dan mantan Pejabat terhadap Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan harus dijadikan perhatian bersama.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar para Pelaku terhadap Aksi Haram seperti itu Wajib diberikan Hukuman yang setimpal, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, soal Kriteria Pelaku Perambah Hutan di Indonesia.

“Kalau memang benar temuan itu, maka kami dari KNPI Provinsi Riau siap sedia dijadikan Saksi tambahan sekaligus Tim Teknis Penghijauan terhadap Kondisi Hutan Lindung dan atau Hutan Konservasi di Desa setempat. Prinsipnya tetap sama!!! Hukum itu adalah Pembuktian, Tegakkan Hukum dan tetap jalankan semangat Ekosistem Alam” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)