PowerNetizen.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk tim pengacara untuk mewakilinya dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan sejumlah pihak lainnya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Dadang Herli Saputra, mantan Komisaris Besar Polri yang kini menjadi bagian dari tim hukum Jokowi.
“Benar, saya telah ditunjuk oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Dadang setelah menghadiri sidang di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024. Dalam sidang tersebut, Dadang dan dua rekannya menyerahkan surat kuasa dari Jokowi untuk membuktikan posisi hukum mereka sebagai kuasa hukum resmi.
Surat kuasa itu juga diverifikasi oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang bertindak sebagai penasihat hukum dari pihak Rizieq Shihab. “Dengan adanya surat kuasa ini, artinya kami resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi,” jelas Dadang, yang mengungkapkan bahwa ia baru menerima surat kuasa tersebut sehari sebelum sidang.
Saat dimintai komentar lebih lanjut terkait jalannya sidang, Dadang enggan memberikan penjelasan mendalam. “Kami belum bisa memberikan wawancara. Kami harus mempelajari isi gugatan terlebih dahulu,” tuturnya. Selama persidangan, tim hukum Jokowi sempat meminta salinan berkas gugatan kepada kuasa hukum dari pihak Rizieq Shihab.
Mengenai anjuran majelis hakim untuk melakukan mediasi, Dadang mengaku belum bisa memberikan tanggapan pasti. “Ya, mediasi adalah tahapan yang harus dilalui. Kita akan coba mediasi dulu,” ucapnya sambil meninggalkan gedung pengadilan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, ia menambahkan, “Kita lihat nanti.”
Gugatan ini diajukan oleh Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Para penggugat menuduh Jokowi melakukan rangkaian tindakan yang mereka sebut sebagai kebohongan publik selama periode 2012-2024, mulai dari saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga dua periode sebagai Presiden Indonesia. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 5,246 triliun, yang disebut setara dengan jumlah utang luar negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024. Selain itu, mereka juga meminta agar Jokowi tidak diberikan rumah dinas maupun uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir.
Penulis : Budi Gunawan