Jakarta, Powernetizen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Youla Lariwa, Calon Bupati Minahasa, pada Rabu (20/11). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Youla akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat. Selain Youla, KPK juga memanggil seorang saksi lain dari kalangan swasta, Noviyandi Rozak.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk saksi NR dan YL,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (20/11). Hingga saat ini, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi belum diungkapkan oleh penyidik.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari, yang dikenal dengan nama Windy Idol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Hasbi juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di MA, yang melibatkan Menas Erwin Djohansyah.
Dalam kasus suap tersebut, Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto, didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,2 miliar. Selain itu, Hasbi diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total nilai Rp630,8 juta.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Youla Lariwa dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penulis : Budi Gunawan