PowerNetizen.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh). Keputusan ini menggugurkan putusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 tersebut atas rekomendasi Bawaslu Fakfak. Dengan pembatalan ini, pasangan Utayoh kembali berhak mengikuti Pilkada Fakfak 2024.
Menurut Komisioner KPU RI, Idham Kholid, keputusan untuk mengembalikan status pasangan tersebut efektif berlaku sejak 19 November 2024. Hal ini disampaikan dalam diskusi terkait persiapan Pemilu 2024 di Jakarta, 21 November 2024. Idham menegaskan bahwa KPU RI memiliki tanggung jawab penuh atas keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Pilkada.
“Kami menilai diskualifikasi yang dilakukan KPU daerah kurang didasari pertimbangan hukum yang kuat. Hak politik pasangan tersebut telah dipulihkan,” jelas Idham, seraya menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan pembatalan pencalonan ini bertentangan dengan hukum.
Latar Belakang Diskualifikasi
Diskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom sebelumnya diumumkan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, pada 11 November 2024. Langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak, yang menyebut pasangan ini melanggar aturan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2, 3, dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut melarang kepala daerah yang menjadi petahana untuk melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan menteri. Selain itu, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan atau program yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sebagai petahana, Untung Tamsil diduga melanggar aturan tersebut dengan mengganti pejabat, melaksanakan kegiatan pengangkatan honorer, dan memimpin sejumlah program yang dilarang dalam periode tersebut. Contohnya, ia mengangkat honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Fakfak, memimpin apel gabungan ASN, dan menyerahkan bantuan modal usaha kepada UMKM di Fakfak.
Kasus Lain yang Ditangani KPU RI
Selain kasus di Fakfak, KPU RI juga tengah menangani pembatalan pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman, calon wali kota dan wakil wali kota Metro, Lampung. Pasangan nomor urut 2 ini dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan. Keputusan pembatalan diumumkan melalui akun Instagram resmi KPU Kota Metro pada 20 November 2024.
“Kasus ini sedang kami tindak lanjuti dalam waktu dekat,” tutup Idham.
Penulis : Budi Gunawan