Jakarta, PowerNetizen.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi tentang percepatan layanan publik terkait HAM pada Senin (18/11/2024). Pertemuan ini berlangsung di Jakarta dengan fokus pada optimalisasi layanan dan pengelolaan isu-isu HAM.
Menurut Menteri Rini, penyelesaian penataan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM menjadi kunci untuk mempercepat integrasi pelayanan HAM. “Alhamdulillah, Perpres terkait Kementerian HAM telah selesai, begitu pula dengan struktur organisasinya,” ungkap Rini dalam keterangannya.
Kemitraan erat antara Kemenpan-RB dan Kementerian HAM akan terus didorong untuk memastikan layanan di pusat maupun daerah berjalan maksimal. Penataan organisasi ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM.
Dalam aspek teknis, harmonisasi konsep struktur organisasi dan tata kerja telah rampung, yang memungkinkan percepatan pengisian jabatan di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Rini menekankan bahwa proses pengisian jabatan ini harus mematuhi sistem merit dan mempertimbangkan kompetensi sesuai bidang masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2024.
“Kementerian HAM adalah bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita poin 1 dan 8, terutama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, dan pengelolaan rumah ibadah,” tambah Rini.
Pembentukan Kementerian HAM bertujuan memperkuat spesialisasi dalam menangani isu-isu HAM dan memastikan efisiensi dalam kebijakan serta implementasinya. Dengan pendekatan ini, perlindungan HAM di berbagai sektor diharapkan menjadi lebih terjamin.
Sementara itu, Natalius Pigai menyampaikan komitmennya untuk menerapkan akuntabilitas dalam penataan organisasi dan pengisian jabatan di Kementerian HAM berdasarkan prinsip merit. “Kami sangat terbantu oleh Kemenpan-RB dalam pembenahan organisasi,” ujar Natalius.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian HAM untuk menjalankan seluruh tugas sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. “Kami akan melaksanakan tanggung jawab ini dengan optimal,” pungkasnya.
Penulis : Budi Gunawan